Berita Lhokseumawe
Bayar THR 3.100 PNS dan 11 PPPK, Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp 15 Miliar, Pencairan Tunggu Perwal
Untuk membayar THR 3.100 PNS dan ditambah 11 orang PPPK, total anggaran yang dibutuhkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 15 miliar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan telah menyediakan anggaran sekitar Rp 15 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.
Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Ir Marwadi Yusuf, MSi, Senin (18/4/2022), menjelaskan, jumlah THR yang biasanya diterima setiap PNS, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya.
Jadi, lanjiut Marwadi, untuk membayar THR 3.100 PNS dan ditambah 11 orang PPPK, total anggaran yang dibutuhkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 15 miliar.
"Dari segi dana, dasarnya kita sudah siap," tukas Marwadi.
Saat ditanya kapan dicairkan THR PNS tersebut, Marwadi menýebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima salinan Edaran Menteri Dalam Negeri.
Di mana dalam edaran tersebut ditetapkan kalau pembayaran THR paling cepat bisa dilakukan 10 hari kerja jelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: 4 Kriteria Pegawai yang Dapat Tukin Lebaran 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
"Jadi sekarang ini kita akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Setelah itu bisa langsung kita cairkan THR. Apalagi dasarnya dari segi dana kita sudah siap," pungkas Marwadi.(*)