Solar Subsidi
Polres Langsa Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Pelaku dan 1,5 Ton Solar Diamankan
Kasat Reskrim menjelaskan, atas laporan masyarakat itu anggota Unit Tipidter Sat Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa menggerebek penyimpangan bahan bakar jenis solar di Dusun Suka Makmur Indah, Gampong Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Dalam penggerekan ini petugas menangkap pelaku MS alias BB (37) warga setempat dan menyita sebanyak 1.530 liter minyak solar subsidi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk, Senin (18/4/2022) menyampaikan penangkapan tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi ini berkat adanya laporan masyarakat.
Kasat Reskrim menjelaskan, atas laporan masyarakat itu anggota Unit Tipidter Sat Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/4/2022).
• Pertamina Aceh: Sanksi Tegas Jika Ada Oknum SPBU Terlibat Penimbunan Solar Subsidi
Saat dilakukan pengintaian ke rumah MS alias BB, petugas berhasil mendeteksi adannya penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
"Penggerebekan yang dilakukan pukul 14.00 WIB petugas kita berhasil mengamankan pelaku penyimpangan solar, MS alias BB di rumahnya," sebut Iptu Krisna.
Di dalam rumah tersangka, timpal Kasat Reskrim, berhasil dtemukan barang bukti sebanyak 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 200 liter.
Lalu, 38 buah jeriken berukuran 35 liter semuanya berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 drum kosong ukuran 200 liter.
Saat diperiksa MS tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya itu, maka pelaku dan BB langsung diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelakun-90898.jpg)