Berita Langsa

Tok! PN Langsa Vonis Cut Lem 2,5 Tahun, Terbukti Lakukan Pemerasan dan Fitnah Terhadap Wali Kota 

PN) Langsa, Senin (18/4/2022), memvonis 2 tahun 6 bulanterhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem atas perkara penghinaan (fitnah) terhadap Wali Kota.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Kejari Langsa
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem di PN Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (18/4/2022), memvonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem atas perkara pemerasan dan pengancaman atau penghinaan (fitnah) terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.

Sidang pamungkas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvia Ningsih, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, yakni Tini Darmayanti, SH dan Ahmad Fahrizal, SH, MH. Sedangkan JPU dari Kejari Langsa adalah, Eduardo SH, MH.

Prosesi sidang ini juga disaksikan puluhan masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Langsa untuk menyaksikan langsung sidang pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.

Keterangan dari Humas Kejari Langsa yang diterima Serambinews.com menyebutkan, Hakim Ketua, Silvia Ningsih, SH, MH yang juga Ketua PN Langsa membacakan langsung vonis terhadap Muslim alias Cut Lem.

Sedangkan perkara atas terdakwa Tgk Ibnu Hajar, SH pada kasus yang sama dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved