Berita Aceh Barat

Jual Mie Siang Hari Puasa, Pembeli dan Penjual Kabur Saat Digerebek Satpol PP dan WH Aceh Barat

 Penjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat yang ditemukan dalam razia, Senin (19/4/2022

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Foto/Dok Satpol PP dan WH
Petugas memperlihatkan memperlihatkan makanan yang dijual pada siang hari saat orang lain sedang melaksanakan ibadah puasa di kawasan Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (18/4/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Penjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat yang ditemukan dalam razia, Senin (19/4/2022).

Sementara pembeli yang tidak berpuasa ketika sedang makan di dalam sebuah warung di Meulaboh berhamburan keluar guna menghindari pihak Satpol PP dan WH yang menggerebek warung tersebut.

“Penggerebekan itu kita lakukan atas laporan warga, dan dalam razia tersebut kita mengamankan sejumlah makanan yang diperjualbelikan pada siang hari,”

“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Barat Azim NG melalui Sekretaris Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya

 Disebutkan para pedagang yang diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH hanya diberikan pembinaan.

Harapannya tidak lagi melakukan perbuatan yang sama yakni berjualan di siang hari saat orang lain sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Makanan yang kita amankan di lokasi berupa Mie goreng dan bihun goreng,” jelas Dodi.

Baca juga: Polisi Telusuri Video Istri Diduga Pasok Pria Lain ke Rumah saat Suami Shalat Tarawih di Lhokseumawe

Sementara kata Dodi, dalam penggerebekan tersebut bukan hanya pengunjung yang lari, akan tetapi pemilik warung juga ikut kabur melarikan diri.

Ssehingga pihak Satpol PP dan WH mengamankan makanan tersebut, dan meminta pemiliknya ke Kantor Satpol PP dan WH.

Namun terkait hal tersebut, pemiliknya akhirnya mendatangi kantor Satpol PP dan WH guna untuk mendapatkan pembinaan, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar syariat Islam.(*)

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 300 Ribu Per Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved