Berita Bireuen
Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya
Wanita Peusangan Bireuen mengaku membuang bayi di komplek RSUD dr Fauziah Bireuen karena merasa malu.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Irw (34), warga salah satu desa di Peusangan Bireuen mengaku membuang bayi di komplek RSUD dr Fauziah Bireuen karena merasa malu.
Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Selasa (19/045/2022).
Disebutkan, hasil penyelidikan dan pengakuan dari tersangka yang sudah datang sendiri ke Polsek Kota Juang beberapa hari lalu mengaku membuang bayi karena merasa malu.
Kapolres Bireuen menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir dalam keadaan normal sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (9/4/2022) di Poskesdes Tanoh Anoe, Jangka Bireuen.
Proses persalinan pada saat itu dibantu seorang bidan di Polindes tersebut.
Baca juga: Seorang IRT di Bireuen Akui Buang Bayinya di Kompleks RSUD dr Fauziah
Pengakuan tersangka, karena merasa malu maka bayi tersebut dibawa ke komplek RSUD Bireuen berharap ada yang mengambil dan memelihara bayi tersebut.
Sedangkan orang yang menghamilinya atau pacar korban berinisial Ir (30) warga Paya Cut Peusangan melarikan diri.
Bayi yang diletakkan di lantai mushalla komplek RSUD pada Rabu (13/04/2022) dinihari.
Kemudian bayi tersebut didapati oleh seorang IRT bernama Rosdiana warga Samalanga, Bireuen dan membawanya ke ruang IGD RSUD Bireuen.
Tersangka berinisial Irw datang langsung ke Polsek Kota Juang dan mengakui dialah ibu dari bayi tersebut, berdasarkan pengakuan tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kota Juang Bireuen dan menjalani pemeriksaan disana,” ujar Kapolres Bireuen.
Baca juga: Imum Chik di Bireuen yang Hendak Buang Hajat Temukan Bayi Dalam Sumur MCK Meunasah
Ditambahkan, tersangka Irw adalah melakukan perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Pulo Baroh, Samalanga Bireuen, Rabu (13/04/2022) dinihari saat hendak shalat menemukan satu bayi laki-laki di dekat mushala keramik komplek RSUD Bireuen.