Berita Aceh Tenggara
Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat
Besar Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M adalah beras 2,8 kilogram per jiwa atau 11 (sebelas) muk susu bendera, jika diuangkan setara:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kemenag Aceh Tenggara Rilis Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2022, Ini yang Harus Dibayar Masyarakat
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait Penetapan Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (18/4/2022).
Hasil survei bahan pokok yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) di pajak pagi, pajak impres dan swalayan pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Kakankemenag Aceh Tenggara, Syaiful SHI membuka forum musyawarah untuk dapat bermufakat dalam menetapkan zakat fitrah, bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Penghasilan Istri Lebih Besar dari Suami, Bolehkah Zakat Fitrah Suami dibayar Istri? Ini Kata UAS
Baca juga: Jangan Asal dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut hasil musyawarah yang dihasilkan:
Pertama, Besar Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M adalah beras 2,8 kilogram per jiwa atau 11 (sebelas) muk susu bendera, jika diuangkan setara :
1. Rp. 30.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas baik
2. Rp. 28.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas sedang
3. Rp. 25.000/ Jiwa dibayar dengan kualitas cukup
Kedua, Besar Fidyah beras 1,5 kilogram per jiwa atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk sebanding dengan :
1. Rp. 22.000/setiap harinya (kualitas baik)
2. Rp. 20.000/ setiap harinya (kualitas sedang)
3. Rp. 18.000/ setiap harinya (kualitas cukup)