Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 34 Miliar untuk THR

Pemkab Aceh Utara sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara Dra Salwa 

LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selain THR, Pemkab Aceh Utara juga menyiapkan dana sekitar Rp 1.6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Kinerja (tukin).

Selain PNS dan P3K, kali ini Bupati bersama Wakil Bupati Aceh Utara, kemudian pimpinan DPRK Aceh Utara, dan anggotanya mendapatkan THR, sama seperti tahun sebelumnya.

Jumlah PNS yang mendapatkan THR dari golongan I sampai golongan tertinggi IV, kemudian P3K mencapai 9 ribu lebih.(berdasarkan data Tahun 2021, 9.646 PNS).

“Kami sedang menunggu Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata cara pembayaran THR,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambi, Senin (18/4/2022).

Kemudian, BPKD setempat juga sedang menunggu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR.

Karena, Peraturan Pemerintah yang sudah diteken Presiden Jokowi dan sudah diumumkan, akan tetapi belum dapat diakses.

Baca juga: Abdya Jadwalkan Minggu Depan THR Sudah Cair, Plotkan Anggaran Rp 14,17 Miliar

Baca juga: Kabar Buruk, THR PNS Bisa Saja Dibayarkan setelah Lebaran, Ini Kata Sri Mulyani

“Kami sedang menunggu Surat Edaran (SE) dari Mendagri, karena ada informasi yang menyebutkan, juga adanya pembayaran tukin (tunjangan kinerja) 50 persen.

Jadi, perlu kejelasan bagaimana pastinya,” ujar Salwa.

Menurut Kepala BPKD Aceh Utara, kali ini THR bukan hanya diberikan kepada PNS, tapi juga kepala daerah (bupati/wakil bupati) dan Pimpinan Dewan bersama anggota.

Karena, sebelumnya pencairan dana tukin tidak bersamaan dengan pencairan dana THR.

Tapi Daftar Penerimaan Tukin dengan THR tidak disamakan, atau beda.

“Belajar dan pengalaman seperti tahun sebelumnya, kita memang memiliki dana untuk THR dan tukin.

Hal ini karena memang sudah Pemkab siapkan lebih dulu,” katanya.

Diharapkan dana THR tersebut dapat dicairkan dalam dua pekan terakhir ini, sehingga dapat digunakan PNS untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved