Berita Jakarta

Dirjen di Kemendag Terlibat Mafia Migor Jadi Tersangka Bersama 3 Orang dari Swasta

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi CPO

Editor: bakri
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber Jaksa Agung.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini (kemarin-red) sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a), (b), (e), dan (f) Undang-Undang Nomor 7Tahun 2014 tentangPerdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan Bab 2 huruf (a) angka (1) huruf (b) jo Bab 2 huruf (c) angka (4) huruf (c) Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Daglu per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Burhanuddin menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan.

Penyidik Kejagung akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak gorengini.

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved