Berita Jakarta
Dirjen di Kemendag Terlibat Mafia Migor Jadi Tersangka Bersama 3 Orang dari Swasta
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi CPO
JAKARTA - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).
Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana.
Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.
Mereka diduga bermain di balik kasus mafia minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Selain Indasari, tiga tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng itu adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Burhanuddin menyebut, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan.
Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.
Baca juga: Jaksa Agung Siap Sikat Mendag Muhammad Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat
Jaksa Agung mengaku siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun, jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber Jaksa Agung.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini (kemarin-red) sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a), (b), (e), dan (f) Undang-Undang Nomor 7Tahun 2014 tentangPerdagangan.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan Bab 2 huruf (a) angka (1) huruf (b) jo Bab 2 huruf (c) angka (4) huruf (c) Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Daglu per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Burhanuddin menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan.
Penyidik Kejagung akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak gorengini.
"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara).
Sangat mungkin untuk korporasi.
Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," tutup Jaksa Agung.
Menteri Perdagangan Siap Beri Informasi
Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).
Indrasari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam posisi sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.
"Kalau aturan yang ada tidak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komisaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah (pemberhentian)," kata Pahala di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksanaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Lutfi menyikapi penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya sudah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," paparnya. (tribun network/igm/dod/sen/wly)
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi