Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Harta 4.4 M

Dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Indrasari memiliki kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Rahel Narda
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Indrasari memiliki kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.

Total kekayaan tersebut mengacu pada LHKPN terakhir Indrasari ke KPK pada 19 Maret 2021.

Saat melaporkan Indrasari menjabat staf ahli bidang iklim dan hubungan antar lembaga Kemendag.

Dalam LHKPN, tertera Indrasari memiliki utang sebesar Rp248.747.972.

Aset tanah dan bangunan dilaporkan sebesar Rp3.350.000.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp750 juta. 

Tanah dan bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp100 juta.

Lalu tanah dan bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Tangerang Selatan Rp2,5 miliar.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp68.200.000.

Dengan rincian motor Honda Scoopy tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp10.500.000 serta mobil Honda Civic tahun 2017 hasil sendiri Rp435.000.000. 

Selanjutnya kas dan setara kas senilai Rp872.960.609.

Bakal dikembangkan

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga petinggi perusahaan. 

Mereka yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved