Berita Nagan Raya

Hakim Hukum Terdakwa Redi 19 Tahun dan Risan 14 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Nagan Raya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Selasa (19/10/2021) siang. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang penutup, Senin (18/4/2022) siang. 

Dua terdakwa Redi Munanda dihukum selama 19 tahun dan Risan selama 14 tahun.

Vonis hakim dalam kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Peut, Kecamatan Kuala dengan terdakwa I, Redi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sedangkan vonis terdakwa II, Risan lebih rendah yakni JPU sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.

Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang kasus pembunuhan dengan korban Khairul Ambiya warga Aceh Barat beberapa kali sempat ditunda dengan sejumlah penyebab.

Kasus pembunuhan terjadi pada 17 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Ini Delapan Adegan Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara

Sidang vonis di PN Suka Makmue diselenggarakan melalui video cofference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19. 

Untuk majelis hakim, JPU, dan PH di ruang sidang PN, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

Sidang dipimpin Rangga Lukita Desnata SH MH didampingi dua hakim anggota Bambang Hadiyanto SH dan Zalyoes Yoga Permadya SH. 

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian SH MH dan Akfa Wismen SH.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Redi Munandar dan terdakwa ll Risan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat, Begini Pengakuan Kasatpol PP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Redi Munandar berupa pidana penjara selama 19 tahun dan terdakwa lI Risan berupa pidana penjara selama 14 tahun masing-masing dikurangkan selama mereka para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua.

Hakim menyatakan, sejumlah barang bukti di antarnya sepeda motor korban, uang dalam dompet serta lainnya dikembalikan kepada keluarga korban. Sedangkan lainnya dimusnahkan.

Terima dan Pikir-pikir

Terkait vonis hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.

Untuk terdakwa Redi Munandar menyatakan menerima dihukum 19 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Risan yang dihukum 14 tahun menyatakan pikir. Sementara JPU terhadap vonis kedua terdakwa menyatakan pikir. 

Baca juga: TKA China yang Pakai Seragam Mirip Militer di PLTU Nagan Raya Dibawa ke Jakarta untuk Pembinaan

Masa pikir-pikir selama 7 hari, namun bila tidak ada upaya banding maka langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Seperti diberitakan, seorang pria yang bersimbah darah ditemukan meninggal dunia di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Jumat (16/7/2021) malam. 

Pria yang meninggal di KTP tercatat nama Khairul Ambiya, warga Desa Lhok Bubon, Samatiga, Aceh Barat.

Namun beberapa jam kemudian, Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan

Dua tersangka  ditangkap adalah Redi Menanda (21) dan Risan (21) yang keduanya tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya

Kasus pembunuhan dipicu saat korban menangih utang pembelian HP ke tersangka Redi.(*)

Baca juga: Alasan Wanita Bireuen Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap Dengan Pacarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved