Berita Langsa
Polres Langsa Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Sabu 25,9 Gram
Dari ketiga pelaku, berhasil disita barang bukti bubuk kristal putih (sabu-sabu) tersebut seberat 25,93 gram.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dari ketiga pelaku, berhasil disita barang bukti bubuk kristal putih (sabu-sabu) tersebut seberat 25,93 gram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari ketiga pelaku, berhasil disita barang bukti bubuk kristal putih (sabu-sabu) tersebut seberat 25,93 gram.
Ketiga pelaku yakni (44) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, AR (24) alamat Gampong Matang Seulimeng, Keduanya di Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan MN (41) pedagang alamat Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Petugas Lapas II Blangpidie Abdya Gagalkan Penyeludupan Sabu, Dilempar dari Luar Oleh OTK
Menurut Iptu Imam Azis, selain 1 paket sabu seberat 25,93 gram, juga disita 1 tas warna hitam, gunting, 3 unit HP merk Nokia Samsung Realme.
Kemudian, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol BL 5899 UAC.
Para tersangka ditangkap pada 13 April lalu, di salah satu depan rumah warga di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Sebelumnya, ketiga pelaku sudah diintai keberadaannya karena sesuai informasi dari masyarakat mereka akan melakukan aktivitas jual beli sabu-sabu.
"Ketika pelaku melakukan transaksi sabu-sabu, anggota Opsnal yang sudah siap langsung melakukan penangkapan di lokasi," imbuhnya. (*)
Baca juga: VIDEO Kapolda Sumut Copot Anggotanya yang Jebak Warga Pakai Sabu