Selebriti

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan selama 20 Hari ke Depan, Ini Kata Polisi

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022). 

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

SERAMBINEWS.COM - Kasus perkara Indra Kenz ikut menyeret orang-orang terdekatnya.

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com, kini Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca juga: Dewan Sorot Pelaksanaan Lelang Paket Proyek APBK Pidie

Baca juga: VIDEO - Kepsek Nikahi Murid, Kenal 2019, Dulu Kepala Sekolahmu, Kini Calon Imammu

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Pidie Jaya, Batas Akhir Ditunaikan Pada 29 Ramadhan

Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pernah menerima uang tunai dari Indra Kenz hasil tindak kejahatan kasus Binomo.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Tak hanya menerima uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah yang terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Tanah tersebut diperkirakan memiliki harga Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen (Instagram)
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong juga diberi barang-barang branded oleh Indra Kenz.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," paparnya.

Sementara itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.

Tak cukup sampai situ, Rudiyanto Pei bahkan membantu kekasih anaknya untuk menyamarkan hasil kejahatan uang korban binomo.

Ia melakukan pencucian uang dengan cara membeli jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara kontan.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," papar Brigjen Whisnu Hermawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan selama 20 Hari ke Depan, Polisi: Mulai Tadi Pagi, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved