Warga yang Temukan Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Bakal Diberi Hadiah Rp 50 Juta

Dalam sayembara tersebut, Muannas menyebut akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp50 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter/@SuhendarNandar9
Pria gondrong melepas celana panjang Ade Armando. 

SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menggelar sayembara kepada masyarakat yang menemukan pelaku pelucutan celana Ade Armando saat terjadi pengeroyokan pada Senin (11/4/2022) lalu.

Dalam sayembara tersebut, Muannas menyebut akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, uang tersebut merupakan sumbangan pribadi dari rekan-rekan yang bersimpati dengan kejadian yang menimpa Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu.

Selain itu, Muannas juga memberikan ciri-ciri dari pelaku pelucutan celana Ade Armando.

Pelaku disebut menggunakan topi dan berambut pirang.

"Kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi siapa orang yang melucuti pakaian bang Ade, yang menggunakan topi dan berambut pirang."

"Kita kasih Rp 50 juta, itu uang kita pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpati sama Bang Ade," kata Muannas, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (20/4/2022).

Ia menuturkan, sayembara tersebut dilakukan lantaran pelaku pelucutan celana Ade Armando belum juga ditemukan.

 

Pria gondrong melepas celana panjang Ade Armando.
Pria gondrong melepas celana panjang Ade Armando. (Twitter/@SuhendarNandar9)

Daftar Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, 2 Masih Buron


 
Berikut daftar sembilan tersangka pengeroyok pegiat media sosial dan akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, yang dihajar massa pada Senin (11/4/2022) lalu.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya masih buron.

Sementara, polisi kembali menangkap dua tersangka pengeroyok Ade Armando pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Polisi juga menggugurkan status seorang tersangka bernama Abdul Manaf.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved