Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penetapan besaran zakat fitrah berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

1. Rp. 22.000/setiap harinya (kualitas baik)

2. Rp. 20.000/ setiap harinya (kualitas sedang)

3. Rp. 18.000/ setiap harinya (kualitas cukup)

5. Gayo Lues

Melansir Serambinews.com (19/4/2022), berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 Kg atau 10 muk susu cap bendera per jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan 3 kategori, yaitu:

- Jenis beras kelas I, senilai Rp 34.000 per jiwa

- Jenis beras kelas II Rp 30.000 per jiwa

- Jenis beras kelas III Rp 27.000 per jiwa.

Sementara untuk besaran Fidiyah juga di bagi dalam 3 kategori, yakni:

- Rp 20.000 atau enam muk beras setiap hari,

- Rp 15.000 atau empat setengah muk beras setiap hari, dan

- Rp 10.000 atau tiga muk beras setiap hari.

6. Aceh Timur

Kantor Kemenag Aceh Timur berdasarkan hasil musyawarah dengan lembaga, dinas dan badan terkait pada Selasa (12/4/2022) telah menetapkan besaran dan ketentuan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved