Kupi Beungoh
Bulan Puasa Sebagai Momentum Latihan Berhenti Merokok
Risiko kematian akibat merokok dapat meningkat seiring dengan kenaikan jumlah rokok yang dihisap per hari dan lamanya merokok.
Oleh: Ully Fitria*)
“Merokok membunuhmu”.
Dari dulu tulisan ini sudah ada tapi oleh masyarakat khususnya perokok, tulisan tersebut tidak ada artinya, tak tergubriskan perokok tetap ada dimana-mana dari kalangan dewasa, kaula muda dan bahkan anak -anak pun ikut menikmati juga.
Sehingga oleh Pemerintah tulisan tersebut ditambah lagi dengan gambar-gambar mengerikan dampak yang akan terjadi bagi tubuh jika merokok tapi ternyata juga tidak bermakna sama sekali, nihil.
Angka penikmat rokok semakin hari semakin meningkat dan merajalela.
Padahal pemerintah Indonesia juga hampir mengharamkan rokok karena jika kita telaah secara lebih mendalam, arti dari pada merokok membunuhmu itu yang berarti siapa yang merokok maka sama halnya seperti “bunuh diri”.
Sedangkan dalam agama kita, bunuh diri adalah dosa yang sangat besar. Dalil mengenai larangan bunuh diri tercantum dalam surat An Nisa ayat 29 yang artinya: “Hai orang – orang yang beriman, jagaanlah kamu saling memakna harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu”
Melihat dalil tersebut, tampak jelas bahwa Allah secara tegas melarang bunuh diri.
• Punya Kebiasaan Aneh, Bocah di Muaragembong Suka Makan Kertas, yang di Gunungkidul Ketagihan Merokok
Selain bunuh diri merupakan suatu perbuatan terlarang, orang yang membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan suatu benda atau cara, maka kelak di akhirat akan dihukum dengan benda dan cara tersebut di dalam neraka jahanam, wallahualam bisshawab.
Bahaya rokok
Berbicara tentang hukum dari pada merokok, Mufti Mesir Syeh Ali Jumah mengatakan bahwa merokok itu hukumnya Haram, Syeh Nasher Farid Washill mengatakan bahwa hukum merokok juga haram, Mufti Saudi Arabia pun berpendapat sama bahwa merokok juga haram hukumnya.
Namun ada juga fatwa ulama yang menyebutkan bahwa merokok itu makruh, karena di dalam Alquran sendiri tidak pernah disebutkan tentang rokok/tembakau dan hukumnya, hadis nabi pun tidak ada menjelaskan terkait rokok dan tembakau.
Sehingga ulama berijtihad bahwa sebagian mengatakan hukumnya haram dan ulama lainnya tak sampai pada derajat haram tetapi hanya pada makruh saja.
Terlepas dari haram atau tidaknya merokok, mari kita lihat kepada kemudaratan dan manfaatnya.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa merokok lebih banyak memiliki kemudaratan dari pada manfaat. Dari segi kesehatan sendiri, dampak merokok sangat berbahaya bagi tubuh.