Istri Sakit, Suami Lapiaskan Nafsu Pada Anak Kandung, Beraksi Berulang Kali Sejak 2019

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Baca juga: Mahasiswa Demo ke DPRK Nagan Raya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Aceh, Masih Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir

Baca juga: PLN Aceh Sediakan 18 Posko Mudik Idul Fitri di Seluruh Aceh

TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Alasan Ayah di Tenjolaya Bogor Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2019

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved