Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Harga Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Tembus Rp 6,5 Juta
Sementara harga tertinggi berada di Rp 9.498.900 dengan menggunakan maskapai Batik Air + Wings Air (transit Medan).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Harga tiket pesawat menjelang masa mudik Lebaran Idul Fitri 2022 mulai mengalami kenaikan hampir 100 persen lebih.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Diperkirakan sejumlah orang akan melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H/2022.
Jumlah pemudik diperkirakan akan meningkat dibanding tahun sebelumnya karena pemerintah pada tahun ini memperbolehkan masyarakat mudik.
Puncak arus mudik pada tahun ini diprediksi akan terjadi pada Jumat sampai Sabtu (29-30 April 2022).
Harga tiket pesawat menjelang masa mudik Lebaran Idul Fitri 2022 mulai mengalami kenaikan hampir 100 persen lebih.
Termasuk harga tiket penerbangan dari Jakarta tujuan Banda Aceh pada puncak arus mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Demokrat Tegur Menhub soal Harga Tiket Pesawat Aceh-Medan: Itu Sangat Memberatkan Masyarakat Aceh
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Survei Kemenhub Menunjukkan Kemacetan Parah
Berdasarkan pengecekan Serambinews.com di platform Traveloka.com, Kamis (21/4/2022) pukul 15.30 WIB, harga penerbangan Jakarta tujuan Banda Aceh pada Jumat (29/4/2022) tembus Rp 6.504.100 dengan maskapai Batik Air + Wings Air (transit Medan).
Kemudian penerbangan Jakarta tujuan Banda Aceh pada Sabtu (30/4/2022) terendah berada di harga Rp 3.208.500 dengan maskapai Lion Air + Wings Air (transit Medan).
Sementara harga tertinggi berada di Rp 9.498.900 dengan menggunakan maskapai Batik Air + Wings Air (transit Medan).
Kendati demikian, pada H-1 Lebaran 2022, Minggu (1/5/2022), harga tiket penerbangan langsung Jakarta-Banda Aceh masih tersedia untuk maskapai Batik Air dan Garuda Indonesia.
Untuk harga Batik Air sendiri berkisar Rp 2.553.100 (pukul 11.20 WIB), dan Garuda Indonesia Rp 2.731.300.
Harga ini juga tidak jauh berbeda yang terdapat pada platform Tiket.com maupun situs lainnya.
Baca juga: Syarat dan Tips Mudik 2022 Agar Perjalanan Aman dan Nyaman Sampai Tujuan
Penyebab Harga Tiket Pesawat Naik
Harga tiket pesawat yang naik menjelang mudik Lebaran 2022 dikarenakan pemerintah atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Artinya, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Lantas, apa penyebab pemerintah memperbolehkan penyesuaian biaya tersebut?
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena adanya kenaikan harga avtur dunia.
Ia menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan.
“Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Ini Tips Mudik 2022, Perjalanan Aman dan Nyaman Sampai Tujuan
Baca juga: Negara Bangkrut, Harga Bensin di Srilangka Naik Tajam hingga 35 Persen
Menurut dia, ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina.
Dikutip dari data Pertamina, harga jual avtur mengalami peningkatan untuk periode 1-14 April 2022 di berbagai bandara di Indonesia.
Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Tangerang tercatat harga avtur sebesar Rp 14.469 per liter untuk penerbangan domestik.
Jika dibandingkan harga saat ini dengan 1-14 April 2021, ada kenaikan harga avtur sebesar 58 persen dari Rp 9.143 per liter.
"Harga avtur memang mengalami kenaikan tinggi, jadi 58 persen kenaikannya," ujar Adita.
Sementara itu, Adita menambahkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Kemudian, ketentuan tersebut juga tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” lanjut dia. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)