Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

“Menjatuhkan pidana terhadap kolonel infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Tribun

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

 

Baca juga: Harga Telur diAceh Singki l Melejit, Tembus Rp 40 Ribu Per Lempeng

Baca juga: VIDEO Komandan Ukraina di Mariupol Minta Bantuan, Pertahanan Terakhir Tentara Ukraina Dikepung

Baca juga: VIDEO Peluang Kerja atau Kesempatan Kuliah di Iran, Berikut Penjelasan Wanita Kelahiran Ajuen

Tribunnews.com: UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved