Berita Pidie Jaya
Pembayaran Zakat Fitrah di Pidie Jaya Hanya Menggunakan Beras, Tak Pakai Uang
Ya, zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, yakni pembayaran hanya menggunakan beras 2,8 kilogram per jiwa dan tak menerima dalam bentuk uang.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Ya, zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, yakni pembayaran hanya menggunakan beras 2,8 kilogram per jiwa dan tak menerima dalam bentuk uang.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kementerian Agama (Kemenag) Pidie Jaya (Pijay) bersama lintas instansi terkait dari Pemkab setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Ya, zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah, yakni pembayaran hanya menggunakan beras 2,8 kilogram per jiwa dan tak menerima dalam bentuk uang.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat Kemenag Pidie Jaya bersama pihak lintas instansi terkait dari Pemkab Pidie Jaya maupun dari instansi vertikal.
Mereka yang ikut rapat ini, yaitu Ketua MPU, Tgk H Said Abdullah, Kadis Syariat Islam Drs Jailani, Ketua Mahkamah Syariah Saleh Umar SHI, Ketua Baitul Mal Tgk Marzuki SH.
Selanjutnya Kasubbag TU Kemenag Mukhlis SAg, Kasubbag Zakat dan Wakaf, M Yusuf SAg, Kasi Bimas Islam M Nasir SHI, Kasie PHU, Abdul Rahman SAg, dan Kasi Pendis Mulyadi SAg.
Keputusan rapat ini disampaikan Kepala Kankemenag Pijay, Ahmad Yani SPdI kepada Serambinews.com, Kamis (21/4/2022).
"Keputusan itu sebagaimana pada referensi atau pedoman dari Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahunan 2014 tentang Ketentuan Kadar Zakat Fitrah," sebutnya.
Ahmad Yani menyebutkan takaran zakat fitrah itu, yakni 2,8 Kg beras atau satu sha' atau 10 mud ukuran kaleng susu atau 1,5 volume ukuran takaran bambu.
Sebagaimana biasanya, kata Ahmad Yani, penyaluran zakat fitrah melalui panitia pelaksana di meunasah gampong masing-masing.
Tentunya selanjutnya zakat itu dibagikan kepada yang berhak atau sesuai senif penerima zakat fitrah itu. (*)