Setelah Bunuh Teman, Pria Ini Kabur hingga Tidur di Kuburan dan Semak-semak
Pelaku pembunuhan seorang pria di Kampung Kuncen, Wirobrajan , Kota Yogyakarta telah ditangkap pihak kepolisian.
Wawan kini terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Tri Lestari (41) salah seorang warga menjelaskan bahwa korban Budi awalnya bertamu ke rumah adiknya yang bernama Sigit.
Selang beberapa waktu, datanglah pelaku.
Awalnya dia mengira korban dan pelaku hanya berkelahi biasa.
"Saya tahunya kerengan (berantem). Pelaku tak suruh jangan di sini (diusir)."
"Saya bilang gitu, pelaku dengan santainya pergi. Nggak lari cuma jalan pelakunya," kata Tri ditemui di lokasi.
Saat menyuruh pelaku pergi itu, Tri belum tahu jika telah terjadi penusukan. Pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor jenis Prima protolan miliknya.
Namun, tiba-tiba korban meminta kepada Sigit untuk mengantar ke rumah sakit.
Usai meminta di antar ke rumah sakit, korban jatuh dari kursi yang berada di rumah. Darah mengucur dari tubuh korban.
"Terus korban bilang sama adik saya 'Git tulung terke ning rumah sakit (Git tolong antarkan ke rumah sakit). Baru berdiri adik saya, korban tahu-tahu jatuh dari tempat duduknya. Tahu-tahu darah sudah banyak saya langsung cari pertolongan, untuk dibawa ke rumah sakit," katanya.
Pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau. Namun saat pelaku pergi, Tri mengaku tidak sempat melihat pisau di tangannya.
Selain itu, sebelumnya dia tidak mendengar suara gaduh.
"Pelaku sama korban diam-diaman saja. Mas Budi nggak teriak minta tolong," katanya.
Tri menjelaskan bahwa Budi ini merupakan teman dari adiknya. Sudah 5 tahun lamanya dia tidak berkunjung ke rumah Sigit.
Barulah hari ini, Budi kembali mengunjungi Sigit usai mengantar anaknya sekolah.