Berita Pidie

Abua Bejat, Rudapaksa Keponakan Usia 13 Tahun Saat Puasa, Pelaku Kabur Akhirnya Ditangkap

Penangkapan kakek HN, diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya Bunga (13) bukan nama sebenarnya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Polisi memeriksa HN kasus rudapaksa di Reskrim Polres Pidie, Jumat (22/4/2022). FOR SERAMBINEWS.COM 

Penangkapan kakek HN, diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya Bunga (13) bukan nama sebenarnya

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Persembunyian pria paruh baya ini berakhir dipatahkan pihak polisi.

Dia berhasil diringkus setelah dilaporkan sebagai dugaan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, tak lain keponakannya sendiri.

Pria inisial HN (54) ditangkap polisi di Dusun Alue Breh, Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan kakek HN, diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya Bunga (13) bukan nama sebenarnya. 

Aksi bejat pria sudah beruban ini dilakukan terhadap korban masih di bawah umur terjadi di rumah HN di di salah satu Gampong, Kecamatan Sakti, Pidie. 

HN sebagai Abua (Pakwa) Bunga, seharusnya melindungi korban. Tapi, ia justru melakukan rudapaksa kedua kali di rumah korban.

" Kita menangkap HN bin Nurdin di Mane setelah menerima laporan ibu korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Wabup Pidie Pimpin Apel Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, Dimulai 28 April

Baca juga: VIDEO - Pasukan Chechnya Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Setelah Kalahkan Militer Ukraina

Baca juga: Viral Warga Berdoa Depan Kakbah Agar Presiden Jokowi Lengser Sebelum 2024, Begini Isinya

Ia menjelaskan, pemerkosaan terhadap Bunga bermula di pertengahan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah HN di Kecamatan Sakti. 

Kejadian pertama berawal ibu Bunga menyuruh korban mencuci pakaian di rumah wawak tak lain isteri HN atau Abua Husni, lantaran mesin cuci di rumah Bunga rusak. 

Letak rumah HN dengan orang tua Bunga posisinya berhadapan.

Saat sampai Bunga di rumah HN, di mana rumah itu sepi, mengingat isteri HN telah berbelanja ke pasar. Bunga langsung ke dapur karena mesin cuci di dapur. Saat itu, HN sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.

Saat Bunga mencuci baju, tiba-tiba datang HN dari arah belakang lalu melakukan aksi bejatnya pada Bunga.

Gadis kecial ini sempat memberikan perlawanan dengan mendorong HN. Namun, HN yang berbadan tinggi besar itu melakukan rudapaksa terhadap korban. 

HN menghentikan perbuatan bejatnya saat anaknya menangis di kamar.

HN juga mengancam Bunga supaya tidak melaporkan kepada orang tua sehingga korban takut. 

Aksi kedua di bulan puasa

Selanjutnya, bukannya menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan. Aksi bejat ini dilakukan lagi di saat sedang puasa Ramadhan.

Tepatnya, pada 18 April 2022, sekira pukul 17.15 WIB, HN menerobos ke dalam rumah Bunga.

Saat itu korban asyik bermain hp di ruang tamu sambil tidur. Sementara orang tua Bunga tidak berada di dalam rumah.

HN datang dengan dalih membawa sejumlah buah jambu ke rumah Bunga.

Melihay kondisi rumah sepi, Ia kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

HN kembali memaksa Bunga untuk meladeni nafsu syaitan. Bunga menolak karena membatalkan puasanya. 

Tapi, Abua yang telah dirasuki iblis tidak peduli rintihan dari keponakanya.

HN kembali melakukan rudapaksa korban. Namun, aksi bejat kedua kali itu dipergoki isteri HN.

Sehingga wawak Bunga itu marah. HN pun buru-buru keluar dari rumah korban dan terjadi perang mulut HN dengan isterinya.

Perbuatan bejat HN diketahui ibu korban setelah dilaporkan Bunga. Pada tanggal 20 April 2022, ibu korban resmi melaporkan HN ke Reskrim Polres Pidie. Sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

Polisi memburu pelaku yang lari Dusun Alue Breh, Gampong Mane. Hamba hukum harus melakukan upaya paksa saat meringkus Abua Husni. 

Saat ini, HN telah diamankan di sel Mapolres Pidie. HN dibidik dengan  Pasal 46 Juntcho Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Juntcho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved