Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta, Segini Besarannya

Selain kepada PNS, THR juga diberikan kepada aparat TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Penulis: Sri Juliati

SERAMBINEWS.COM - Dalam hitungan hari, para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain kepada PNS, THR juga diberikan kepada aparat TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS akan cair pada 10 hari sebelum Idul Fitri alias H-10 Lebaran.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Bila dihitung dari tanggal 2 Mei 2022, maka H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022 alias hari ini.

Hal ini berbeda dengan THR bagi karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022.

Aturan ini diteken pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Besaran THR PNS 2022

Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021)
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) (Kemenkeu)

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved