Imbas Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Editor: Faisal Zamzami
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengucapkan selamat berpuasa Ramadan 1443 H sekaligus bersyukur tarawih bisa dilakukan berjemaah di Masjid 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Kali ini Jokowi melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri."

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.

Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Dalam kasus ini, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Baca juga: VIDEO Megawati Sindir Fenomena di Masyarakat dari Antri Minyak Goreng hingga Demo Mahasiswa

 

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas

 

Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan dalam dugaan kasus minyak goreng yang ditangani saat ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu penting dilakukan guna mengungkap tersangka orang atau korporasi lain yang terlibat mempermainkan harga sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

"Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan ( korporasi ) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU )," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, pengembangan penyidikan ini juga kata dia, guna menunjukkan kepada pengusaha yang mengancam untuk memboikot program pemerintah kalau penegak hukum tidak bisa diancam.

Diketahui, tersiar rencana pengusaha yang menarik diri atau memboikot program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang merupakan buntut dari adanya penetapan empat orang tersangka kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.

"Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam," kata Boyamin.

Atas adanya seruan tersebut, Boyamin mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah untuk dapat bersikap tegas, salah satunya dengan mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan.

"MAKI meminta mencabut HGU Perkebunan dan IUP dari pengusaha sawit yang mengancam boikot progam minyak goreng subsidi," ucap dia.

Desakan itu didasari karena menurut Boyamin, perkebunan sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sejatinya merupakan milik negara yang berasal dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah.

Karenanya kata dia, sudah semestinya para pengusaha taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnis serta tidak dengan main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng.

"Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, pemerintah juga didesak untuk mencabut izin ekspor pengusaha minyak sawit atau Crude palm oil (CPO) yang nakal.

Hal itu didasari karena menurut Boyamin, selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO dengan memperoleh keuntungan besar selama puluhan tahun yang lalu.

Akan tetapi kata dia, saat ini justru saat rakyat yang mengalami kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha yang dinilainya nakal tersebut.

Terlebih, beberapa pengusaha disebutnya mengancam untuk memboikot program pemerintah untuk minyak goreng subsidi yang dinilainya tidak membantu kesulitan rakyat.

"Malah mengancam boikot program pemerintah, sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekport pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah," ujar Boyamin.

Baca juga: PBB Sambut Baik Penerbangan Komersial Pertama dari Sanaa, Ibu Kota Yaman

Baca juga: Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh, Investasi Jangan Hanya Jargon

Baca juga: DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Bayar Honor Tenaga Kontrak 

Tribunnews.com: Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved