Berita Jakarta
Kolonel Priyanto Terdiam Dituntut Seumur Hidup, Dipecat Juga dari TNI
Kolonel Inf Priyanto yang tersangkut kasus penabrakan sejoli Handa dan Salsabila dituntut hukuman seumur hidup oleh oditur militer di Pengadilan
Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel Boy.
Hukuman Maksimal
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini.
Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.
Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal.
Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsa pada Selasa (10/5). (tribun network/gta/wly)
Baca juga: Kolonel Priyanto Akui Buang Jenazah Sejoli karena Kasihan dengan Anggotanya
Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala di Hotel Sebelum Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai