Berita Jakarta

Kolonel Priyanto Terdiam Dituntut Seumur Hidup, Dipecat Juga dari TNI

Kolonel Inf Priyanto yang tersangkut kasus penabrakan sejoli Handa dan Salsabila dituntut hukuman seumur hidup oleh oditur militer di Pengadilan

Editor: bakri
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel Boy.

Hukuman Maksimal

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini.

Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.

Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal.

Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsa pada Selasa (10/5). (tribun network/gta/wly)

Baca juga: Kolonel Priyanto Akui Buang Jenazah Sejoli karena Kasihan dengan Anggotanya

Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala di Hotel Sebelum Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved