Ramadhan 2022
Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Selain memiliki kelebihan makanan, ada beberapa hal lain yang juga menentukan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.
Yaitu berdasarkan waktu yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Hal ini ada dalam penjelasan yang disampaikan Ustad Abdul Somad melalui sebuah video singkat ceramahnya, yang diunggah oleh kanal youtube Belajar Mengaji.
Berikut tayangan video penjelasan UAS terkait orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Berdasarkan penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya itu, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.
Dai yang akrab disapa UAS ini menyebutkan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Baca juga: Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Paling Cocok di Zaman Sekarang, Simak Penjelasan UAS
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.