Berita Banda Aceh
Pungutan Liar di Bulan Ramadhan; Miris, Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Dipungli
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu kepada penerima rumah bantuan
Kabar miris berhembus di tengah proses pembangunan rumah duafa yang sedang berjalan.
Tersiar kabar adanya pungutan liar (pungli) terhadap penerima rumah bantuan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pungli tersebut merupakan tindakan pidana.
Rumah itu memang haknya orang duafa, bukan rumah yang diperjualbelikan kepada rakyat miskin.
PROGRES pembangunan rumah duafa saat ini berkisar 15-80 persen.
Sayangnya, di tengah kabar gembira itu berembus kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu kepada penerima rumah bantuan.
Kabar ini sudah menjadi pembicaraan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (22/4/2022) membenarkan informasi tersebut.
"Terkait masalah pungli, memang kami banyak dapat informasi ada kutipan oleh oknum tertentu kepada calon penerima, dengan bahasa mereka yang mengusulkan dan segala macam," ungkap MTA.
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Serahkan Rumah Bantuan untuk Duafa, Program akan Berlanjut
Baca juga: Musim Penghujan, Ketua Komisi VI DPRA Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Rumah Dhuafa
Dia menegaskan bahwa tindakan itu adalah tindakan pidana.
Bagi calon penerima yang sudah memberi uang kepada oknum tersebut dapat meminta kembali karena itu penipuan.
Seperti diketahui pada tahun 2022, Pemerintah Aceh membangun 7.
811 unit rumah duafa untuk warga miskin yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh.
Peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan rumah duafa dilakukan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Selasa 22 Maret 2022.
"Apabila ada orang yang selama ini datang mengatasnamakan pengusul dan sudah membuat komitmen dengan calon penerima, agar menghentikan tindakan itu.
Karena rumah itu haknya orang duafa, bukan rumah yang diperjualbelikan kepada rakyat miskin," tegas MTA.
MTA menjelaskan, semua data calon penerima diperoleh berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Data yang masuk dari berbagai sumber, bisa dari perangkat gampong, tokoh masyarakat, proposal yang diajukan warga miskin, dan bisa jadi melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA.
Semua data yang masuk ke Dinas Perkim Aceh, sambung MTA, dicek kembali dengan menurunkan tim verifikasi ke lapangan.
Setelah itu baru diputuskan apakah nama yang diusul tersebut layak atau tidak menerima rumah bantuan.
"Jadi tidak dibenarkan melakukan kutipan apapun oleh pengusul data tersebut.
Sekali kali kita menegaskan bahwa pembangunan rumah duafa tidak dipungut biaya apapun," tegas mantan aktivis ini.
Dalam kesempatan itu, Jubir Pemerintah Aceh juga menyampaikan kalau selama ini ada pihak-pihak yang mengusulkan nama warga miskin sebagai calon penerima rumah duafa.
Menurut MTA, upaya tersebut merupakan amal ibadah yang baik.
Tetapi jika setelah mengusul, kemudian ketika nama calon penerima keluar, pengusul tadi justru memeras orang miskin, itu merupakan tindakan zalim yang melanggar syariat dan hukum negara.
Apalagi dilakukan di bulan Ramadhan.
"Mungkin dengan uang puluhan juta yang dikutip, bisa digunakan oleh orang duafa untuk mengembangkan rumahnya dan bisa untuk modal usaha lain yang bisa dikembangkan untuk menunjang kehidupannya ke depan," tambah dia.
MTA mengajak semua pihak di Aceh untuk sama-sama mengontrol proses pembangunan rumah duafa.
"Dan kepada calon penerima, kalau ada pihak yang meminta kutipan jangan diberikan, karena itu penipuan dan pemerasan," demikian MTA.(masrizal)
Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Aceh Diminta Prioritaskan Pembangunan Rumah Dhuafa
Baca juga: Wabup Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa Program GARDA Indonesia di Manggeng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Pemerintah-Aceh-Muhammad-MTA-dan-salah-sat.jpg)