Berita Banda Aceh
Tindakan Bejat, GeRAK : Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Pungli Terhadap Penerima Rumah Duafa
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merasa geram dengan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum terhadap penerima rumah duafa di Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
"Dan jika ditarik dalam ranah pidana maka tindakan pungli dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi yang direncanakan, maka hukuman bagi para pelaku juga harus diberikan dengan ancaman berat dengan tujuan menjadi efek kejut bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian harinya," demikian Askhalani.(*)
Baca juga: Bolehkah Pakai Mukena Warna Warni dan Bermotif saat Shalat Berjamaah & Tarawih? Ini Kata Buya Yahya
Rekomendasi untuk Anda