Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Timur

Dua Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Peunaron Aceh Timur, Diduga Terkena Jeratan Babi

"Sesampainya di lokasi, kita mendapati dua harimau telah mati, terdiri 1 ekor betina (diduga induknya), dan 1 ekor jantan (diduga anaknya),” ujarnya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Timur
Dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana, SH mengatakan, informasi terkait ditemukannya dua ekor harimau mati tersebut diperoleh dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan personel Koramil Peunaron langsung terjun ke lokasi.

"Sesampainya di lokasi, kita mendapati dua harimau telah mati, terdiri satu ekor betina (diduga induknya), dan satu ekor jantan (diduga anaknya),” katanya.

“Saat ditemukan, kedua harimau ini dengan kondisi kaki terjerat kawat tebal," jelas Kapolsek. 

Dugaan sementara, beber Iptu Hendra, kedua harimau tersebut mati karena terkena jeratan babi.

Baca juga: Harimau Berkeliaran di Kebun Warga, Tangan Amrimus Luka Robek Kena Cakar

“Karena saat ditemukan, kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," urai Kapolsek. 

Selanjutnya, tukas Kapolsek, pihaknya bersama petugas Koramil Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi.
Pihaknya menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. 

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.

Karena dapat membahayakan satwa, termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.

Baca juga: Polres Abdya Amankan Tiga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera

“Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkas Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved