Berita Aceh Barat Daya

Disdikbud Aceh Barat Daya Bakar Seratusan Ijazah Salah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Daya (Disdikbud Abdya) memusnahkan ratusan ijazah rusak dan seratusan sisa blangko ijazah, Senin (25/4/2022

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd membakar ratusan ijazah rusak dan sisa blangko ijazah, Senin (25/4/2022) di halaman belakang kantor Disdukbud setempat. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Daya (Disdikbud Abdya) memusnahkan ratusan ijazah rusak dan seratusan sisa blangko ijazah, Senin (25/4/2022) di halaman belakang kantor Disdukbud setempat. 

Dalam pemusnahan dengan cara membakar itu, dilakukan oleh kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd  didampingi Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud, Dedi Israkri SPd dan disaksikan oleh pihak kepolisian. 

Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd mengatakan bahwa, tahun pelajaran 2020/2021 Disdikbud Abdya telah menerima 3968 ijazah mulai dari SD, SMP hingga Paket C. 

“Dari jumlah yang diterima itu, Disdikbud Abdya telah mendistribusikan 3716 lembar,” ujar Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari SPd didampingi Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud, Dedi Israkri SPd.

Baca juga: Pencuri Angkut 7 Kerbau Dengan Mobil, Innova dan Xenia Diamankan, 8 Orang Diringkus Polres Abdya

Dari jumlah ijazah yang diterima itu, katanya, terdapat 102 lembar ijazah rusak atau salah, dan 150 lembar sisa blangko.

“Ijazah yang rusak itu, 80 lembar untuk jenjang SD, dan 22 lembar jenjang SMP. Untuk yang sisa blangko, 23 lembar jenjang SD, 100 lembar jenjang SMP, 2 lembar paket A, 8 lembar Paket B dan 17 lembar paket C,” urainya. 

Dia katakan, pemusnahan ijazah rusak atau ijazah salah dan sisa blangko ijazah itu, dilakukan guna menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan penyalahgunaan ijazah. 

Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis

Terlebih, lanjutnya, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Spesifikasi Teknis dan cara pengisian blangko, bahwa sisa blangko dan ijazah dapat dimusnahkan enam bulan terhitung jadwal pengisian ijazah.

“Berdasarkan peraturan itu, maka ijazah yang salah dan sisa blangko itu, kita musnahkan, dan ini upaya dari kita menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghindari penyalahgunaan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Catatan Perjalanan Ramadhan - Turki itu Istanbul, Istanbul Bukan Turki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved