Berita Bireuen

Jelang Libur Panjang Idul Fitri 1443 Hijriah, Wajib Pajak Sesaki Kantor Samsat Bireuen

Kedatangan mereka ke Kantor Samsat Polres Bireuen untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan BPKB dan lainnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
Para wajib pajak kendaraan bermotor, Senin (25/4/2022), antrean di Kantior Samsat Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen membayar pajak kendaraan sebelum libur panjang 

Kedatangan mereka ke Kantor Samsat Polres Bireuen untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan BPKB dan lainnya.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Polres Bireuen di Cot Keutapang, Kabupaten Jeumpa, Kabupaten Bireuen disesaki wajib pajak. 

Kedatangan mereka ke Kantor Samsat Polres Bireuen untuk membayar pajak kendaraan bermotor maupun pengurusan BPKB dan lainnya.

Ramainya pembayaran pajak ini karena menjelang libur panjang. 

Amatan Serambinews.com, Senin (25/04/2022), meski cuaca sangat terik, puluhan orang berdatangan ke Kantor Samsat itu.

Halaman depan dipenuhi mobil maupun sepeda motor wajib pajak.

Petugas piket melayani satu persatu untuk pembayaran pajak mulai dari melihat kelengkapan
administrasi di pintu depan sampai di loket pembayaran pajak kendaraan.

Sejumlah petugas dari Polres Bireuen, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Bireuen melayani satu persatu.

Wajib pajak menyerahkan berkas dan antrean membayar pajak dan antrean lagi saat menerima STNK setelah pelunasan pajak.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra SIK didampingi Kanit Regident, Aiptu Ambia kepada Serambinews.com mengatakan banyaknya  wajib pajak memadati Kantor Samsat Bireuen karena baru libur Sabtu dan Minggu. 

Kemudian akan memasuki libur panjang selama 10 hari yang dimulai 29
April hingga 8 Mei 2022. 

Selama sepuluh hari ke depan Kantor Samsat tutup.

Artinya wajib pajak yang sudah jatuh tempo memanfaatkan waktu tersebut melunasi pajak sebelum libur panjang.

Selain itu, ada juga wajib pajak yang masa berlaku pajak jatuh pada hari libur panjang segera melunasi pajak kendaraan sebelum dikenakan denda nantinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved