Oknum Polisi di Bogor Ditahan Propam, Tilang Pengendara dan Minta Uang Denda Rp 2,2 Juta

Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polresta Bogor Kota
Oknum Polisi di Bogor ditahan karena tilang pengendara dan minta uang Rp 2,2 Juta. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan. 

SERAMBINEWS.COM -- Nasib tragis dialami seorang oknum polisi di Bogor setelah menilang pemotor tak berkaca spion.

Bukannya mendapat penghargaan, sang oknum polisi ini masih meringkuk di sel penjara.

Sebab, oknum polisi dari Polresta Bogor Kota ini nekat menilang pemotor dengan denda di luar batas wajar.


Yang cukup menuai sorotan, aksi penilangan itu dilakukan pukul 4 subuh.

Sang oknum polisi yang belum diketahui secara pasti identitasnya itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.

Akibatnya ulahnya itu, korban yang kena sanksi tilang pun curhat di media sosial hingga terdengar ke telingan pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.

 
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.

Baca juga: Sosok Iptu TK, Oknum Polisi yang Aniaya Karyawan Minimarket, Mantan Petinju, 3 Kali Aniaya Orang

Baca juga: Suami Ditahan Kasus Penimbunan Solar, Istri Termakan Rayuan Oknum Kapolres hingga Belasan Juta Raib

Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta

Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.

Dari penelusuran Tribunnews Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

s
Nomer registrasi pada surat tilang (TribunewsBogor.com/Damanhuri)

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.

Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban," kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh Tribunnews Bogor.com, Minggu (24/4/2022).


Curhatan Korban

Korban yang kesal dengan ulah oknum anggota polisi ini pun curhat di media sosial twitter.
Sontak saja, curhatan korban ini menjadi viral.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

s
viral oknum polisi ketok denda tilag di Bogor (istimewa)

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, bahwasanya polisi tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAF.(*)

Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2022: Quartararo Rebut Takhta Bastianini Usai Menangi GP Portugal

Baca juga: Ibu Bawa Sabu Bayi di Teras sampai Tabrakan di Takengon - LIVE UPDATE ACEH SENIN (25/4/2022)

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kapan Lebaran?


TribunnewsBogor.com dengan judul Nekat Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta Jam 4 Subuh, Nasib Oknum Polisi di Bogor Berakhir Tragis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved