Polisi Ungkap Sindikat Calo CASN, Peserta Cuma Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal
Para tersangka yang terdiri dari 21 warga sipil dan 9 PNS itu ditangkap karena terlibat dalam kecurangan seleksi penerimaan ASN.
"Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit. Sementara sebanyak 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, masih ada 81 calon ASN yang belum didiskualifikasi karena masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.
Terhadap para pelaku yang telah diamankan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara."UU ITE 12 tahun penjara," kata Syamsu.(tribun network/igm/dod)