Berita Aceh Utara

Pria yang Sembunyikan Sabu Dalam Mobil Jazz dan Lemari Baju Dituntut 13 Tahun Penjara

Dua pelaku lainnya masih buron yaitu Sabri warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menginterogasi tersangka disela-sela konferensi kasus sabu pada 11 November 2021. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (25/4/2022) kembali menggelar sidang kasus narkotika jenis sabu seberat enam kilogram dengan terdakwa Muchtar ABD alias Apacut (55) warga Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan Aceh Utara

Sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO tersebut, Sabri warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya. 

Sidang kali ini beragendakan mendengar materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara

Sidang itu dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Mucktar SH, serta panitera pengganti Amirul Bahri. 

Dalam materi tuntutan yang dibacakan terdakwa terungkap terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam lemari bajunya di gubuknya kawasan Desa Krueng Lingka dan dibagian belakang dasbor Mobil Honda Jazz warna hitam. 

Mobil itu kemudian disimpan di doorsmeer, Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Dalam materi dakwaan itu juga menguraikan, Apacut awalnya dihubungi oleh Sabri yang kini masih menjadi DPO pada 6 November 2022. 

Sabri meminta terdakwa untuk mengambil mobil Honda Jazz warna hitam yang sudah diparkir di Masjid Baiturrahim Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Utara.

Sabri menaruh kunci mobil tersebut ban mobil honda jazz. Lalu pada 8 November 2022 Sabri kembali menghubungi Apacut, kali ini meminta untuk menjemput sabu ke Keude Geureubak Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. 

Saat terdakwa dalam perjalanan, Sabri mengirim nomor Handphone seseorang, yang akan menyerahkan sabu. 

Setelah menerima sabu dalam sembilan bungkus, 4 dalam bungkus teh cina, lima bungkus paket sedang. Terdakwa kembali dihubungi Sabri, untuk dikabari sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz. 

Namun, pada 11 November 2022, Apacut berhasil ditangkap personel Polres Aceh Utara berpakaian preman. 

Hasil analisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri CabangMedan pada 3 Desember 2021, dengan kesimpulan barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu. 

Jaksa menyatakan terdakwa Muchtar Abd Alias Apacut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I. 

Hal itu sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Karena itu jaksa menuntut Muchtar Abd Alias Apacut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.5 miliar subsidiair dua bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara. 

Usai mendengar materi tuntutan, hakim menunda sidang tersebut pada 28 April 2022 mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.(*)

Baca juga: VIDEO Ibu Asal Aceh Timur Ditangkap Bawa 3 Ons Sabu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved