Breaking News

Video

VIDEO Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua PNS di Bener Meriah Dibekuk Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau sumatera dan sebanyak 1,5 Kg sisik Trenggiling.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama BKSDA Aceh, menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SN (40) berjenis kelamin perempuan warga Reronga Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah. Kemudian, tersangka NI (40) dan THI (31), pria warga Pintu Rime Gayo. 

Dari ketiga tersangka, dua diantaranya SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan dalam penangkapan itu berupa, satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera, dan sebanyak 1,5 Kg sisik Trenggiling.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Senin (25/4/2022).

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.

Narator: Ulfa Jazila
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved