Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Banting Tulang di Luar Negeri, Pria Ini Malah Dikirimi Video Syur oleh Selingkuhan Istrinya

Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada suaminya

Editor: Amirullah
Sriwijaya Post
Ilustrasi video 

SERAMBINEWS.COM, PONOROGO - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro menangkap seorang pria berinisial AM (35), warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada salah satu pekerja migran Indonesia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada suami WS yang bekerja di luar negeri.

“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin (25/4/2022).

Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021.

Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Tips Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Tekanan Ban hingga Aki, agar Aman Perjalanan

Bahkan perbuatan yang tak senonoh itu, kata Catur, direkam oleh tersangka sendiri.

Sekitar November 2021, tersangka AM mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan WhatsApp.

“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Syur Istri & Selingkuhan Dikirim Ke Suami yang Kerja di Luar Negeri, Sprei & HP Disita Polisi

Baca juga: Gadis 19 Tahun Tewas Dirudapaksa Pacar dan 2 Temannya, Awalnya Kecewa Kekasih Open BO

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Angkat Putra Aceh Nezar Patria Jadi Komisaris Independen PT Pegadaian

Baca juga: Tips Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Tekanan Ban hingga Aki, agar Aman Perjalanan

Baca juga: Kelelahan Gasak Rumah Warga, Dua Pencuri Ditemukan Tertidur Pulas, Reaksi Nenek Ini Jadi Sorotan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved