Tips Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Tekanan Ban hingga Aki, agar Aman Perjalanan

Pertama, perhatikan kondisi mesin mobil, rem, radiator, aki mobil, serta tekanan angin dan keausan pada ban.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Ilustrasi - Toke Seuem saat mengecek kendaraan dinas. 

Pertama, perhatikan kondisi mesin mobil, rem, radiator, aki mobil, serta tekanan angin dan keausan pada ban.

SERAMBINEWS.COM - Jika ingin mudik lebaran lakukan persiapan dan cek kendaraan akan digunakan.

Hal ini guna menghindari kendala di perjalanan sehingga aman.

Persiapan mudik lebaran 2022, jangan lupakan kondisi kendaraan agar prima.

Dikatakan National Sales Manager PCR (Passenger Car Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia Apriyanto Yuwono, menjelaskan sebelum mudik, pengemudi harus memperhatikan terlebih dahulu kondisi kendaraan.

"Setidaknya para pemudik harus melakukan pengecekan sebelum berkendara, karena memang ban itu kan terbuat dari karet, pasti ada celah-celah kecil yang bisa membuat angin keluar. Jangan sampai ketika mudik melintasi Tol Trans Jawa mengalami pecah ban," ucap Apriyanto Senin (25/4/2022).

Hankook membagikan empat tips berkendara aman dan nyaman saat mudik.

Pertama, perhatikan kondisi mesin mobil, rem, radiator, aki mobil, serta tekanan angin dan keausan pada ban.

Baca juga: Cerai dari Ben Kasyafani, Marshanda Masih Menjanda, Ungkap Kriteria Lelaki Idamannya

Baca juga: VIDEO - Selain Ancam Patahkan Leher Boby Nasution, Pria Ini Juga Aniaya Petugas Parkir

Pastikan tekanan angin pada ban sesuai dengan standar dan tingkat keausan ban masih berada di atas batas keausan yang sudah ditetapkan. Kurangnya tekanan angin dan ban yang sudah gundul (aus) bisa menjadi awal dari berbagai masalah.

Mulai dari kerusakan pelek, pecah ban, hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu pemilik kendaraan dihimbau agar tidak mengabaikan potensi tersebut.

Untuk informasi lebih detail tentang ukuran tekanan angin ban mobil yang nyaman dan direkomendasikan pabrikan ialah mobil MPV 33-36 Psi, city car 30 – 36 Psi, sedan 30 – 33) Psi dan SUV 35 – 40 Psi.

Ukuran tekanan angin ban di atas merupakan rata-rata. Setiap tipe mobil mempunyai ukuran ban dan pelek yang berbeda, akibatnya tekanan angin ban masing-masing tipe mobil juga bisa berbeda.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

Kedua, siapkan barang-barang penting seperti ban serep, dongkrak, toolkit, alat navigasi, kotak P3K, hingga kartu elektronik dengan saldo yang memadai untuk memasuki ruas tol.

Tips ketiga, usahakan hindari jalan-jalan rusak. Jika tidak bisa dihindari, jangan menerobos dengan kecepatan tinggi.

"Memang mengemudi itu harus konstan agar konsumsi bahan bakar tetap efisien. Kecepatan pengendara haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, semata-mata demi keselamatan bersama," terang Apriyanto.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015, batas kecepatan berkendara di ruas tol luar kota berkisar 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Khusus di tol dalam kota, pengendara dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved