Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Kini Hamil

Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.

Editor: Amirullah
mirror.co.uk
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Korban pun diduga kuat hamil

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Akhirnya Cerita ke Sepupu setelah Tidak Menstruasi

Baca juga: Harga Emas Anjlok, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram Hari Ini Selasa 26 April 2022

Baca juga: VIRAL Pria 55 Tahun Nikahi Gadis Remaja 16 Tahun, Ini Awal Perkenalannya

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Aldebaran Masih Hidup, Tak Akan Tergantikan di Ikatan Cinta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved