Berita Aceh Timur

Diduga Ini Sebab Kematian 3 Ekor Harimau di Aceh Timur, Hasil Bedah Bangkai BKSDA dan Polres

"Kesimpulan awal berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera ini diduga akibat...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur.
Polres Aceh Timur, bersama personel Polsek Serbajadi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), sekaligus mengamankan tindakan bedah bangkai (nekropsi) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (25/4/2022). 

"Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya, akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Kapolres. (*)

Baca juga: Senin BKSDA Aceh Akan Bedah Bangkai Harimau di Aceh Timur

Polres Aceh Timur, bersama personel Polsek Serbajadi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), sekaligus mengamankan tindakan bedah bangkai (nekropsi) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (25/4/2022).
Polres Aceh Timur, bersama personel Polsek Serbajadi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), sekaligus mengamankan tindakan bedah bangkai (nekropsi) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (25/4/2022). (Dok Polres Aceh Timur.)
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved