Berita Nasional

Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran

Editor: Muhammad Hadi
MUDIK LEBARAN - Bus angkutan umum menunggu keberangkatan di Terminal Batoh, Banda Aceh, Rabu (21/6) malam. Selama arus mudik ini penumpang angkutan umum membludak hingga beberapa kali lipat dari biasanya. Puncak arus mudik diperkirakan pada H-2 dan H-1. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022

SERAMBINEWS.COM - Anda ingin mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Nah jangan lupa membaca aturan perjalanan dalam negeri terbaru termasuk mudik.

Sehingga perjalanan anda ke tempat tujuan dapat tiba seperti yang diinginkan

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran.

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022. 

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

 "Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Jangan Asal Mudik, Perhatikan Tips Berikut Agar Rumah serta yang Ditinggalkan Aman

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca juga: Tahun Ini 100.051 Jamaah Haji Indonesia, Ini Jadwal Kloter Pertama Berangkat Ke Mekkah

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved