Berita Nasional

Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran

Editor: Muhammad Hadi
MUDIK LEBARAN - Bus angkutan umum menunggu keberangkatan di Terminal Batoh, Banda Aceh, Rabu (21/6) malam. Selama arus mudik ini penumpang angkutan umum membludak hingga beberapa kali lipat dari biasanya. Puncak arus mudik diperkirakan pada H-2 dan H-1. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022

SERAMBINEWS.COM - Anda ingin mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Nah jangan lupa membaca aturan perjalanan dalam negeri terbaru termasuk mudik.

Sehingga perjalanan anda ke tempat tujuan dapat tiba seperti yang diinginkan

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran.

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022. 

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

 "Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Jangan Asal Mudik, Perhatikan Tips Berikut Agar Rumah serta yang Ditinggalkan Aman

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Aturan terbaru perjalanan dalam negeri

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022:

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca juga: Tahun Ini 100.051 Jamaah Haji Indonesia, Ini Jadwal Kloter Pertama Berangkat Ke Mekkah

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Wajib mengisi e-HAC

Lalu, bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian Electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Tengok aturan terbaru mudik naik pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.  

Baca juga: Hingga Akhir Maret 2022, Utang Pemerintah Capai Rp 7.052,50 Triliun

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. 

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022: 

Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. 

Baca juga: Rusia Peringkatkan AS, Senjata yang Dipasok Ke Ukraina Bakal Perburuk Situasi

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam. 

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.  

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022.(*)

Baca juga: Tips Meninggalkan Rumah saat Mudik: Pasang CCTV sampai Titipkan Hewan Peliharaan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berlaku 19 April 2022, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved