Pencuri Ternak
Polres Abdya Tetapkan Dua Pencuri Ternak Lintas Kabupaten Masuk dalam DPO
Menurutnya, dua orang yang masuk dalam DPO itu, pertama MD yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan MY yang bertindak sebagai penadah.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang pencuri ternak lintas kabupaten dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya, dalam kasus ini ada dua orang yang berhasil melarikan diri dan mereka masuk dalam DPO kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022) yang turut dihadiri Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendi.
Menurutnya, dua orang yang masuk dalam DPO itu, pertama MD yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan MY yang bertindak sebagai penadah.
"Kedua orang ini, satu orang berasal dari Abdya, satunya lagi dari luar Abdya," kata Iptu Rivandi Permana.
Ia menjelaskan, pada saat penangkapan komplotan pencuri hewan ternak di Gampong Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, pada Rabu 20 April 2022 lalu, timnya berhasil mengintai lima orang pelaku yang sedang menurunkan hasil curian mereka dari sebuah mobil Innova warna hitam BL 1332 TF di salah satu gudang peternakan milik MY kawasan setempat.
• VIDEO Polres Abdya Ringkus Delapan Spesialis Pencuri Kerbau Antar Kabupaten di Barat Selatan Aceh
“Tidak menunggu waktu lama, pihak Satreskrim Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut, namun tiga orang di antaranya melarikan diri saat berlangsungnya proses penangkapan,” tegasnya.
Sehingga, katanya, pihak kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas terukur terhadap para pelaku, yang kemudian mengenai paha sebelah kiri salah seorang pelaku berinisial DW.
"Jadi, dari lima orang pelaku itu, tiga orang melarikan diri, sehingga terpaksa kita ambil langkah tegas terukur, dan mengenai paha sebelah kiri salah seorang pelaku,” paparnya.
Sedangkan dua orangnya lagi, sebutnya, yaitu MD pelaku pencurian dan MY sebagai penadah berhasil melarikan diri.
“Jadi, dari lima orang mereka, tiga orang berhasil kita tangkap di TKP pertama, yaitu Gampong Geulima Jaya, Susoh," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi dari tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pihak Satreskrim langsung menuju TKP kedua, yaitu Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Di sana, satuan yang dipimpin Iptu Rivandi Permana itu berhasil membekuk empat orang pelaku dan satu orang penadah.
"Di TKP kedua, kita berhasil mengamankan empat pelaku, satu penadah serta barang bukti lainnya. Jadi, semuanya delapan orang yang berhasil kita tangkap,” cetusnya.
Dalam kasus ini, ungkapnya, para pelaku telah menjalankan aksi pencurian tersebut, selama satu bulan terakhir, dan berhasil menangkap 7 ekor kerbau dan 3 ekor sapi.
“Jadi, target mereka selain kerbau dan sapi berukuran besar, anak kerbau dan anak sapi juga menjadi target mereka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana dengan engan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(*)