Pria Medan Yang Tempelkan Kelamin di Al-Quran Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video 1 Tahun
Lelaki 28 tahun itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Ryan Syahputra rela keluarkan kemaluan dan menistakan Al-Quran demi pacar wanita separuh tua bernama Erma Suryani (48).
Diketahui, Erma Suryani (48) adalah warga Jalan Randu No 24, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Dua-duanya ditetapkan tersangka dan ditahan. Peran Erma Suriani menyebarkan video tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (3/12/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan video itu dibuat oleh tersangka untuk meyakinkan pacarnya.
Dia mau membuktikan ke pacarnya bahwa dia mencintai kekasihnya itu sehingga merekam aksinya dan dikirimkan ke Erma Suriani.
"Untuk meyakinkan pacar nya bahwa pelaku benar-benar mencintainya," kata Firdaus.
Ryan Syahputra dan Erma Suriani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pasal 28 Undang-undang ITE pasal 155 KUHP. Dengan ancaman penjara 6 tahun," tutupnya.
Aksi Pelaku Viral di Medsos
Sebelumnya, seorang pria diduga berinisial RS merekam aksinya menempelkan kemaluan di benda mirip Alquran viral di media sosial.
Video menempelkan kemaluan di benda mirip Alquran itu kemudian tersebar kemana-mana, hingga membuat masyarakat resah dan geram.
Kasus ini terbilang cukup krusial karena menyeret-nyeret agama dan keyakinan.
Menurut informasi, RS merupakan warga Jalan Bambu, Gang Astren, Dusun II, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Aksi menempelkan kemaluan diduga di Alquran tersebut dilakukan pria berusia 28 tahun itu karena disinyalir masalah asmara.