Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati, Modus Cari Kutu

Bocah malang yang menjadi korban nafsu bejat Abah Heni berusia lima hingga 11 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Sementara itu, terhadap empat korban lainnya, Abah Heni mengiming-imingi uang dan mengajak mereka jalan-jalan.

Tak hanya itu, ia juga mengancam para korban agar tak bercerita pada siapapun.

3. Dijerat pasal Perlindungan Anak

Dalam sidang di PT Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban lebih dari satu orang.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," urai Majelis Hakim Yuli Heryati, Selasa (26/4/2022), dilansir TribunJabar.id.

Atas perbuatannya, Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

4. Divonis hukuman mati

Dalam sidang yang digelar PT Bandung pada Selasa (26/4/2022), Abah Heni dijatuhi vonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Yuli Heryati dalam kutipan amar putusannya.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Abah Heni divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.

Ditingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

 

Baca juga: Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid, Sebut Kliennya Alami Penyakit

Baca juga: 6 Tahun Menghilang, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen 785 Juta Ditangkap 

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Susul Sang Kakak Rachmat Yasin Telah Lebih Dulu Divonis

Tribunnews.com dengan judul Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Modus Cari Kutu hingga Kini Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved