Kemenag Tetapkan Kuota Haji, Ini Rincian Jumlah Jemaah Haji Per Daerah dan Biayanya

Kementerian Agama RI telah menetapkan kuota jemaah haji reguler per daerah provinsi untuk keberangkatan tahun 2022.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

2 syarat calon jemaah haji

Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan dua syarat calon jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini.

Dua syarat tersebut yakni, pertama, hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun 2022.

Kedua, jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Hasil tes PCR negatif ini juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.

Dalam pernyataan terbaru yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu (9/4/2022), Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan akan menerima 1 juta jemaah haji tahun ini.

Jemaah yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tersebut dari Arab Saudi maupun non Arab Saudi.

Untuk non Arab Saudi sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara, dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan terkait Covid-19.

Jumlah ini meningkat drastis dibanding pada musim haji tahun 2021 lalu dibatasi hanya untuk 60.000 warga Arab Saudi dan penduduk di dalam Kerajaan karena faktor pandemi.

Diberitakan Alarabiya.net, Pemerintah Kerajaan Saudi masih membatasi kuota jemaah haji karena mementingkan keselamatan dan keamanan jemaah.

Saudi berharap ke depan bisa meningkatkan kuota jemaah haji dalam jumlah besar dari seluruh dunia.

Karena masih ada pembatasan jumlah jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya jemaah yang memenuhi dua persyaratan tersebut yang bisa menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved