Siswi SMP Panik Sudah 2 Bulan Tak Halangan, Akhirnya Mengaku Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung

Gadis ini sangat panik karena sudah dua bulan berlalu dirinya masih saja tak mengalami halangan seperti bulan-bulan sebelumnya.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Biasanya jadwal datang bulan gadis remaja ini sangat lancar dan selalu tepat waktu.

Namun ia merasa aneh karena kali ini datangnya tak sesuai jadwal atau yang diperkirakan.

Gadis ini sangat panik karena sudah dua bulan berlalu dirinya masih saja tak mengalami halangan seperti bulan-bulan sebelumnya.


Ternyata apa yang dialami oleh wanita ini berkaitan sama kelakuan ayah kandungnya.

Korban selama ini dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.

Bahkan pelaku mengancam korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu, terungkap telah tega memperkosa putri kandungnya.

Tak hanya sekali, pemerkosaan itu dilakukan pelaku beberapa kali hingga terakhir September 2021 lalu.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu lalu memberanikan diri cerita kepada sepupunya.

Kepada sepupunya, korban mengaku panik lantaran beberapa bulan tidak datang bulan.

Korban berinisial SN (13) siswi SMP.

Baca juga: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Kini Hamil


 
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu.

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.

Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhir kali korban di rudapaksa pada bulan September 2021 lalu.

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

 

Baca juga: VIDEO Update Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Aceh Tengah, Satu Jembatan Putus

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Padahal Dua Hari Lalu Larang ASN Terima Gratifikasi

Baca juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, PT Solusi Bangun Andalas Santuni 236 Anak Yatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved