Video
VIDEO Karyawan di Makassar Dipecat Lantaran Tanyakan THR, Perusahaan Terkait Langsung Dilaporkan
Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
Padahal, THR merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal itu terjadi pada Syamsul, karyawan swasta di Kota Makassar.
Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Baca juga: Pertanyakan Pencairan THR, Karyawan Ini Malah Dipecat, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu.
Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam.
Itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.
Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
"Saya sudah laporkan, katanya tunggu disposisi," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi.
Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin.
Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.(*)
Sumber: Tribun Style
Editor: Teuku Fauzan
Baca juga: Ribuan Guru di Pidie Belum Terima THR, Muhammad Nur : Harus Dibayar Serentak