Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO - Amien Rais Terancam Dipolisikan karena Kritik Prabowo dan Teddy, Partai Ummat Buka Suara

Ridho mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik untuk membungkam kritik maupun

Tayang:

SERAMBINEWS.COM - Partai Ummat merespons ancaman pelaporan hukum terhadap Amien Rais usai pernyataannya terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya menuai kontroversi.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak mana pun terkait polemik tersebut.

Menurut Ridho, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pernyataan.

Baca juga: Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik

“Menempuh jalur hukum adalah hak konstitusional dan kita tidak ingin menghalangi hak tersebut,” kata Ridho kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Meski begitu, Ridho mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik untuk membungkam kritik maupun pendapat yang berkembang di ruang publik.

Ia menilai apa yang disampaikan Amien Rais merupakan bentuk kritik dan bagian dari penyampaian kegelisahan publik terhadap kondisi politik nasional.

Ridho juga menyebut Amien Rais selama ini dikenal memiliki gaya komunikasi yang lugas, terbuka, dan sering menyampaikan kritik secara langsung tanpa basa-basi.

Sebelumnya, Amien Rais terancam dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Prabowo yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo atau ABP.

Kelompok tersebut menilai pernyataan Amien Rais bukan lagi kritik politik, melainkan tuduhan serius yang menyeret ranah personal dan berpotensi menyesatkan publik.

Polemik itu juga mendapat tanggapan dari Meutya Hafid. Ia menegaskan informasi yang disampaikan Amien Rais terkait isu kedekatan Prabowo dengan Teddy merupakan hoaks.

Meutya mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang dinilai tidak benar. Bahkan, pemerintah disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum karena video yang beredar dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved