13 Kali Kalah, Sekjen Demokrat Doakan Moeldoko Cs Diberi Hidayah pada Bulan Ramadhan Ini
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” harap Teuku Riefky.
Laporan Yocerizal
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Gugatan banding itu terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Putusan kedua perkara diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (26/4/2022).
Masing-masing, perkara No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, dan perkara No. 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Dikutip dari Kompas.com, PT TUN Jakarta dalam putusannya menguatkan dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sementara, satu perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam putusan nomor 154, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Baca juga: Istri Hanya Mau Berhubungan Intim Setahun Sekali, Pria Ini Muak dan Cerai: Gak Mungkin Punya Anak
Baca juga: Istri Hotman Paris Hutapea, Cemburu Suami Selalu Tampil Mesra Bareng Perempuan Cantik?
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1443 H, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran atau Hari Raya?
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Kamis (28/4/2022) mengatakan, putusan PT TUN Jakarta itu merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku Riefky.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Teuku Riefky menyebutkan, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teuku-riefky_1.jpg)