Berita Aceh Tengah
205 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Secara keseluruhan, jumlah total warga binaan di Rutan Takengon sebanyak 280 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 205 diajukan dapat remisi.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah mengusulkan sebanyak 205 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di hari lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Secara keseluruhan, jumlah total warga binaan di Rutan Takengon sebanyak 280 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 205 diajukan dapat remisi.
Plt Kepala Rutan Takengon, Husni kepada Serambinews.com, Kamis (28/4/2022), mengatakan, usulan remisi bagi WBP tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dan Ditjen PAS, maka kami tinggal menunggu Surat Keputusan remisi itu turun," kata Husni.
Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sehingga dari 280 orang hanya 205 warga binaan saja telah memenuhi persyaratan untuk diajukan dapat remisi.
Baca juga: 290 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
Sisanya sebanyak 37 warga binaan masih berstatus tahanan dan belum memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif.
Lanjut Husni, proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Sedangkan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa dimanipulasi.
"Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak dipungut biaya sepeserpun," tandasnya.(*)